By Risman | At 04.51 | Label :  | 0 Comments
Menurut  Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)  kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,  kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui  pendidikan profesi.
A. Kompetensi Pedagogik
Dalam  Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan  kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta  didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi  pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan  merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi  atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan  penilaian.Kompetensi Menyusun Rencana PembelajaranMenurut  Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar  mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan  pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3)  merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan  sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk  kepentingan pengajaran.Depdiknas  (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran  meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3)  mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi  pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga  pembelajaran, (6)  mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu  menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan  uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan  proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama  pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan  deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih  berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan  tujuan.
-  a. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan  proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah  disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan  guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan  rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas  dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan,  apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang,  manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada  tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan  tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan  teknik  belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu  pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil  belajar siswa.Yutmini  (1992:13)  mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki  guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1)  menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang  sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata  pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa,  (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan  evaluasi proses belajar mengajar.Hal  serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan  yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah  mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka  sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3)  menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan  pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat  bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan  bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8)  melaksanakan hasil penilaian belajar.Dalam  pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan  pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara  terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai  oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus  dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat  dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian  mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.Depdiknas  (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar  meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan  media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa  yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8)  berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan  pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan  (12) menggunakan waktu.Dengan  demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar  merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia,  dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa  dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar  adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan  perubahan struktur kognitif para siswa.
-  b. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut  Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan  untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang  telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang  menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang  dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.Commite  dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang  tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan  menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang  salah akan merugikan pendidikan.Tujuan  utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk  mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan  instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan  dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan  penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus  dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan  untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan  pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar  siswa.Depdiknas  (2004:9) mengemukakan  kompetensi penilaian belajar peserta didik,  meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
B. Kompetensi Pribadi
Guru  sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki  karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan  pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok  seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik  maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut  “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh  sikap dan perilakunya).Kepribadian  guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.  Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan  bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik  dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak  atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik  yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami  kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang  berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah  meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.  Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan  berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam  situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan  adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki  resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang  prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam  Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah  “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa  serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut  kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan  pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.  Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan  pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.  Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,  mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat  istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan  tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang  estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki  sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap  harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih  khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung  jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar  (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan  sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan  terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2)  pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut  oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan  dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi  para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal  mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi  sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
C. Kompetensi Profesional
Menurut  Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi  profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas  dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional  adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya  sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau  keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya  beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa  kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127)  merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,  mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal  (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis,  psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar  sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu  menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,  (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu  menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar  lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,  (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan  motivasi peserta didik. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)  mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran  yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan  konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2)  penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan  keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan  pembelajaran siswa. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi  profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam  tentang subject matter (bidang studi)  yang akan diajarkan serta  penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih  metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar  mengajar.Depdiknas  (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan  profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan  profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang  mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)  mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan  berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun  diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8)  menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research),  (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media,  (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi,  (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan  pengembangan kurikulum.Pemahaman  wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan  pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan  menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan  umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun  sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.Penguasaan  bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2)  menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai  dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan  uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator  (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan  penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4)  pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan
D. Kompetensi Sosial
Guru  yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil  mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan  interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen  kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan  berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama  guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya  (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang  diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang  lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi  sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,  menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau  kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota  masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing  masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk  dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki  kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru  yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan  kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini  bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan  tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3)  mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat  dan kemajuan pendidikan. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63)  mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri  kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan  tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi  sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik  dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha,  bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan  uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1)  interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah,  (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang  tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat. 



