Minggu, 24 April 2016

Sifat-Sifat Bangun Datar

By Risman | At 22.18 | Label : | 0 Comments
Bangun datar merupakan penamaan bagi kelompok bangun-bangun dua dimensi seperti persegi, persegi panjang, segitiga, jajar genjang, trapesium, layang-layang, belah ketupat dan lingkaran. Tiap-tiap bangun datar tersebut mempunyai ciri-ciri dan sifat yang berbeda satu dengan yang lain. Berikut ini pembahasan lengkap mengenai sifat-sifat bangun datar.


Sifat-sifat Bangun Datar Lengkap

Sifat-sifat Bangun Datar Persegi
  1. Semua sisi-sisinya panjangnya sama dan semua sisinya berhadapan sejajar.
  2. Setiap sudut yang dimilikinya siku-siku.
  3. Mempunyai dua diagonal yang panjangnya sama dan berpotongan di tengah-tengah serta membentuk sudut siku-siku.
  4. Setiap sudutnya di bagi dua sama besarnya oleh diagonalnya.
  5. Mempunyai empat buah sumbu simetri. ( Baca juga rumus persegi )

Sifat-sifat Bangun Datar Persegi Panjang
  1. Setiap sisi-sisi yang berhadapan mempunyai ukuran sama panjang dan sejajar.
  2. Semua sudutnya adalah sudut siku-siku.
  3. Memiliki dua buah diagonal yang sama panjang dan saling berpotongan di titik pusat bangun persegi panjang, Titik tersebut membagi dua bagian diagonal dengan sama panjang.
  4. Memiliki dua buah sumbu simetri yaitu sumbu vertikal dan sumbu horizontal. ( Baca juga rumus persegi panjang )

  1. Memiliki tiga buah titik sudut dan tiga buah sisi.
  2. Jumlah besar semua sudutnya adalah 180 derajat. ( Baca juga sifat segitiga sama kaki, segitiga sama sisi, segitiga sembarang dan segitiga siku-siku )

  1. Sisi-sisi yang berhadapan ukurannya sama panjang dan sejajar.
  2. Sudut-sudut yang berhadapan besarnya sama.
  3. Memiliki dua buah diagonal yang berpotongan di satu titik dan saling membagi dua sama panjang.
  4. Mempunyai simetri putar tingkat dua.
  5. Tidak memiliki simetri lipat. ( Baca juga rumus jajar genjang )

  1. Mempunyai 4 buah sisi dan 4 buah titik sudut.
  2. Mempunyai satu pasang sisi yang sejajar tetapi panjangnya tidak sama.
  3. Mempunyai sudut di antara sisi sejajarnya besarnya 180°. ( Baca juga rumus trapesium dan jenis-jenis trapesium )

  1. Memiliki 2 pasang sisi yang panjang sama.
  2. Memiliki satu pasang sudut yang berhadapan yang besarnya sama.
  3. Memiliki 4 titik sudut.
  4. Diagonal-diagonalnya saling berpotongan tegak lurus.
  5. Salah satu diagonal bangun ini membagi dua sama panjang diagonal yang lain.
  6. Hanya memiliki satu buah simetri lipat. ( Baca juga rumus layang-layang )

Sifat-sifat Bangun Datar Belah Ketupat
  1. Ukuran sisi-sisinya panjangnya sama.
  2. Sudut-sudut yang berhadapan sama besar serta dibagi dua oleh diagonalnya dengan sama besar.
  3. Diagonalnya saling iberpotongan sama panjang dan saling tegak lurus.
  4. Terdapat 2 buah sumbu simetri.
  5. Diagonal-diagonalnya adalah sumbu simetrinya.
  6. Terdapat 2 simetri lipat.
  7. Terdapat 2 simetri putar. 
    ( Baca juga rumus belah ketupat )

Sifat-sifat Bangun Datar Lingkaran
  1. Memiliki simetri putar tak terhingga.
  2. Memiliki simetri lipat serta sumbunya yang tak terhingga.
  3. tidak mempunyai titik sudut.
  4. Mempunyai satu buah sisi.

Selasa, 19 April 2016

Kalimat Majemuk

By Risman | At 21.23 | Label : | 0 Comments
Pengertian Kalimat Majemuk Istilah "kalimat majemuk" mengacu pada jenis kalimat yang terdiri atas dua pola atau lebih. Hal ini didasarkan pada pengertian dari kalimat majemuk, yaitu suatu kalimat yang mengandung dua pola kalimat atau lebih, atau dengan kata lain kalimat yang terjadi dari beberapa klausa bebas. Jenis kalimat ini berasal dari perluasan atau penggabungan kalimat tunggal, untuk selanjutnya membentuk satu atau lebih pola kalimat baru di samping pola yang sudah ada sebelumnya. Kalimat majemuk dapat diartikan juga bahwa kalimat majemuk adalah kalimat yang terdiri dari dua atau lebih kalimat tunggal. Setiap kalimat majemuk memiliki kata penghubung yang berbeda, sehingga jenis kalimat ini dapat diketahui dengan cara melihat kata penghubung yang digunakan. Fungsi utama dari kalimat majemuk adalah untuk menguraikan, menjelaskan, menjabarkan, dan memerinci.

Jenis-Jenis Kalimat Majemuk

Jenis-jenis kalimat majemuk dapat dibagi berdasarkan proses terjadinya atau proses pembentukannya. Berdasarkan ini, kalimat majemuk terbagi menjadi 4 jenis, yaitu; kalimat majemuk setara, kalimat majemuk rapatan, kalimat majemuk bertingkat, dan kalimat majemuk campuran. Berikut ini penjelasannya satu per satu:

1. Kalimat Majemuk Setara

Kalimat majemuk setara adalah kalimat yang hubungan antara unsur-unsurnya bersifat sederajat atau setara. Kalimat majemuk setara ini tidak memiliki anak kalimat. Kalimat majemuk setara dicirikan dengan adanya kata penghubung dan, lalu, atau, kemudian, namun, tetapi, sedangkan, dan melainkan.

2. Kalimat Majemuk Rapatan

Kalimat majemuk rapatan sebenarnya berasal dari kalimat majemuk setara yang dirapatkan bagian-bagiannya karena frasa/kata-kata dalam kalimat itu menduduki posisi yang sama. Bagian yang dirapatkan bisa subjek atau predikat. Perapatannya didapat dengan cara menghilangkan unsur-unsur yang sama.

3. Kalimat Majemuk Bertingkat

Kalimat majemuk bertingkat merupakan satu jenis kalimat majemuk yang hubungan antara unsur-unsurnya tidak sederajat. Kalimat majemuk jenis ini kedudukan klausa-klausanya bertingkat sebagai hasil perluasan terhadap salah satu, beberapa, atau semua unsurnya hingga membentuk pola baru. Ada satu unsurnya yang berkedudukan sebagai induk kalimat, dan unsur lainnya berkedudukan sebagai anak kalimat.

4. Kalimat Majemuk Campuran

Kalimat majemuk campuran adalah gabungan kalimat majemuk setara atau rapatan dengan kalimat majemuk bertingkat. Umumnya dalam kalimat majemuk campuran, terdapat paling sedikit tiga kalimat tunggal.

Contoh Kalimat Majemuk

Setelah membaca pengertian dan jenis-jenis kalimat majemuk di atas, berikut ini kami tampilkan masing-masing contoh dari kalimat majemuk tersebut:

Contoh Kalimat Majemuk Setara

Contoh dari kalimat majemuk setara, antara lain sebagai berikut:
  • Ibu menyetujui niatku dan ayah merestuinya.
  • Kami akan pergi atau duduk saja di sini?
  • Siswa berencana karya wisata, tetapi guru melarangnya.
  • Saya membeli buku dan adik ikut membelinya juga
  • Saya ingin melanjutkan pendidikan di bidan kehutanan dan ternyata ayah sangat mendukung pilihan tersebut.
  • Harga BBM naik dan bahan pokok ikut naik

Contoh Kalimat Majemuk Rapatan

Contoh dari kalimat majemuk rapatan, antara lain sebagai berikut:
Pak Bahar, guru bahasa Indonesia.
Pak Bahar, teman ayahku
Pak bahar, guru bahasa Indonesia dan teman ayahku (rapatan subjek)
Ayah membawa roti
Ibu membawa roti
Ayah dan ibu membawa roti (rapatan predikat)

Contoh Kalimat Majemuk Bertingkat

Contoh dari kalimat majemuk bertingkat, antara lain sebagai berikut:
  • Ketika sedang bekerja, Budi pingsan.
  • Asalkan mau belajar, kau pasti bisa mengerjakan soal itu.
  • Seandainya Andi datang lebih cepat, aku pasti bertemu dengannya.
  • Sepupu tinggal di kota agar bisa menemani ibunya.
  • Walaupun hatinya sedih, dia tidak pernah menangis.
  • Daripada melamun, bantulah ayahmu.
  • Acara itu dibatalkan karena hujan turun sangat deras
  • Kami tidak setuju, maka kami protes
  • Dia berjalan dengan santai.
  • Sekarang dia tahu bahwa adiknya bisa membaca.
  • Tanpa memakai kendaraan, Budi sampai di rumahku 

Contoh Kalimat Majemuk Campuran

Contoh dari kalimat majemuk campuran, antara lain sebagai berikut:
  • Ayah pulang ketika ibu memasak dan adik membaca buku.
  • Ujian sudah selesai ketika tim pemeriksa datan dan guru-guru sudah pulang.
  • Saya sedang menulis dan adik bermain ketika ayah datang.
  • Indonesia adalah negara pertanian, tetapi Indonesia menghadapi kendala serius dalam hal musim sehingga swasembada beras tidak tercapai.
  • Karena hari sudah malam, kami berbincang-bincang sebentar dan langsug pulang.
  • Kami pulang, tetapi mereka masih bekerja karena tugasnya belum selesai

Senin, 18 April 2016

Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

By Risman | At 19.51 | Label : | 0 Comments

1.Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

#2.Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

#3.Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.



B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.

Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.

Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu :

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum

“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :

Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Risman Munajat Note's - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz